Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tak termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku juga hapus tagih adalah yang mana berbentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang mana kegiatan kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang tersebut sekarang sudah ada selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil dan juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi ketentuan nggak? KUR itu adalah kredit inisiatif yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tak menyebabkan moral hazard, kredit macet yang mana dapat dihapus tagih adalah yang sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun dan juga telah terjadi diadakan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang dimaksud bukan kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan datang mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang tersebut boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling sejumlah sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah terjadi dihapusbukukan minimal lima tahun yang dimaksud lalu.
“Sebenarnya yang dimaksud kayak gitu telah bukan kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian pada hapus tagih ini tidak ada merugikan negara,” kata Sunarso.






