Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang serta Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai tindakan hukum pagar laut di dalam Daerah Tangerang serta Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang dimaksud bidangnya berada dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada pada pada garis pantai, juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang tersebut ada di tempat Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah terjadi diberikan sanksi tegas di area mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan serta satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang mana berada pada menghadapi air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN telah lama berbicara dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada di dalam luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berikrar akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang tersebut berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






