Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang dimaksud Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya saja copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir di jumpa pers terkait persiapan pasukan penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan belaka copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan juga Agustiani Tio F, serta dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang dimaksud benar-benar baru hanya sekali 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang digunakan memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru lalu tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tiada pernah menyampaikan ada HP yang digunakan ditenggelamkan, juga tak ada perintah sebanding sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang mana benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian pasca upacara melukat, sesuatu yang mana memang sebenarnya hidup serta meningkat pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud tidak ada konsisten oleh sebab itu justru KPK telah lama merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu sekadar HP yang dimaksud tidak ada ada lagi dan juga bukan dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir mengungkapkan bahwa seluruh tuduhan yang dimaksud didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah terjadi diuji sebelumnya di area persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan juga terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah ada berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap memperlihatkan memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang dimaksud obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang mana telah terjadi berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






