Otomotif

Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang mana terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.

Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas pada masa kini lebih tinggi mudah juga transparan.

Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, rakyat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pada Jakarta?.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang tersebut dapat dijalankan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.

1. Menggunakan Portal Resmi ETLE

Pertama, warga dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut caranya:

· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, lalu nomor rangka yang mana tertera di tempat STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika bukan ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan juga jenis kendaraan.

2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri

Related Articles

Back to top button