Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di tempat Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang digunakan terjadi dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang tersebut diberikan untuk terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan prasarana kemudahan yang dimaksud diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, lalu dunia usaha yang dimaksud ada pada proses pengerjaan PSN mampu ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang dimaksud harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur juga jaminan dari negara terhadap PSN yang digunakan diberikan PIK 2 tidak bukan kemungkinan besar apabila pengembang sanggup semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang tersebut sudah terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang tersebut ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang tersebut belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik di area berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang digunakan punya sertifikasi HGB kemudian Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang digunakan ada pada pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.






