Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) lalu DPR Komisi XIII telah lama setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden dan juga duta presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang mana masih sangat jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan infrastruktur untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, prasarana bagi mantan presiden juga wapres telah tambahan dari cukup.
“Tidak setuju, yang tersebut sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang tidak ada baik, seharusnya urus rakyat tidak (mantan) presiden,” ujar Agus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian kemudian Pengetahuan lembaga penelitian kemudian advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan prasarana mantan Presiden serta Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit sedang dihadapi rakyat pada waktu ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan di dalam sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang dimaksud informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah serta DPR lebih banyak berfokus pada anggaran kebijakan yang mana lebih besar berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi warga apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden serta Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita dengan antara Setneg juga Komisi XIII untuk aksi lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang mana dirasa lebih banyak layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden lalu wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi terhadap para mantan presiden kemudian wapres lantaran telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






