RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidak ada memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang digunakan dinilai masih mempunyai ketimpangan.
Dalam diskusi yang dijalankan dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan pada sistem peradilan pidana di dalam Indonesia apabila tak dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Orang (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum segera mampu dianggap sebagai langkah pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang mana baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas serta kewenangan APH, maka hal ini dapat berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang mana tambahan baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih besar holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu tiada semata-mata menjadi item hukum yang mana setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik di tempat lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi serta praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah serta DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut lebih banyak utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.






