Buntut Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan

Jakarta – Selebgram dengan syarat Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara dugaan penistaan agama Kristen. Apa yang dimaksud terjadi?
Mengutip CNN Indonesia, tindakan hukum ini bermula ketika ia melakukan siaran segera di dalam media sosial TikTok. Saat melakukan siaran segera tersebut, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus dalam handphone yang mana dipegangnya.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” kata Ratu Entok.
“Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” sambungnya.
Aksi yang mana dilaksanakan Ratu Entok dianggap menyinggung lalu melukai hati Umat Kristiani. Karena itu, banyak warga serta beberapa asosiasi umat Kristen kemudian melaporkan video yang disebutkan ke Polda Sumut.
Kasus itu telah terjadi tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
“Selebgram RE dilaporkan menghadapi dugaan penistaan agama serta Undang-Undang Berita lalu Transaksi Elektronik (ITE) sebab sudah pernah melukai hati masyarakat beragama Kristen pada waktu menghasilkan konten di dalam medsosnya,” ujar pelapor Daniel Chandra.
Ratu Entok pun ditangkap pada kediamannya untuk dimintai penjelasan melawan dugaan penistaan agama Kristen. Ia ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) siang.
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap ke rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).
Hadi menyebutkan ketika ini Ratu Entok masih di pemeriksaan penyidik siber ke Polda Sumut. Dia belum bisa saja melakukan konfirmasi apakah Ratu Entok ditahan.
“Saat ini pada pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” katanya.
Artikel ini disadur dari Buntut Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan






