BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dalam Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di area usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, lalu sekarang ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan di dalam negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dimaksud juga dijalankan di area negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan inisiatif serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Hari Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, pada mana beberapa pekerja masih tetap saja dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan perkembangan Sistem Domestik Bruto (PDB) kemudian tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja di tempat usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






