BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola kemudian daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang mana tambahan kuat di mengatur aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi serta operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi juga menghindari konflik kepentingan di dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang dimaksud bertugas mengatur aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menjamin bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak ada semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan sektor ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan juga operator di pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi kemudian akuntabilitas yang mana lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas dan juga warga lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang meyakinkan keterwakilan perempuan pada tempat strategis, termasuk direksi lalu komite komisaris.
“Kita bisa saja mengawasi lebih lanjut sejumlah tenaga kerja yang dimaksud beragam serta inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang digunakan dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, lalu pemberdayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara berpartisipasi membina lalu bekerja sejenis dengan UMKM juga koperasi, ini tidak hanya sekali perihal tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan lingkungan perusahaan yang lebih besar sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya menyokong keadilan ekonomi,” ujarnya.






