Biaya Ganti Warna Motor di tempat STNK juga BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor pada STNK kemudian BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tak melaporkannya maka dapat dianggap melanggar hukum sebab ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan juga domisilinya.
Mengurus pembaharuan warna kendaraan bisa jadi diadakan di tempat Samsat terdekat dengan menghadirkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tak lebih tinggi dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tinggi yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang dimaksud Beredar di tempat Indonesia






