Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus mampu membuktikan nilai kerugian negara yang tersebut telah diberitahukan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang dimaksud belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, merek harus menunjukkan hasil, meskipun hitungan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang sudah pernah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang digunakan telah dilakukan terdakwa sebelumnya belum mencapai nomor fantastis itu.
“Jaksa boleh semata hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menimbulkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang dimaksud bukan valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang mana memberikan hitungan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih banyak menyerupai kemungkinan kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul di dalam penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada masa kini mulai meragukan hitungan yang disebutkan pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi dan juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih unsur perdebatan di tempat antara para ahli,” ucapnya.






