Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Website Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 terdakwa tindakan hukum judi online (judol) yang tersebut mengurus tiga situs. Sebelas terperiksa itu menjalankan tiga situs judol berbeda yang mana beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terdakwa MIA kemudian AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga sudah pernah ditangkap lalu ditahan di area Polda Metro Jaya terkait tindakan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (20/1/2025).
“Terhadap terdakwa MIA, dituduh kedua, sudah ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari terdakwa MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga telah terjadi menetapkan 5 terperiksa praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima terperiksa yakni HNB, IS, SR, RSS, dan juga HJ alias RZ alias Zeus. Empat dituduh HNB, IS, SR, lalu RSS ditangkap di tempat Batam pada 5 Desember 2024 juga ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat terdakwa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang mana berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang digunakan ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang digunakan telah dilakukan divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, juga KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.






