Berkendara pada waktu Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menciptakan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menciptakan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara dapat menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang dimaksud memproduksi kedua lampu sein menyala bersamaan, yang tersebut biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada berbagai pengemudi mobil yang mana tak tahu pengaplikasian lampu hazard yang dimaksud tepat.
Bahkan, berbagai yang mana menggunakan ciri lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di dalam belakangnya, yang digunakan mampu mengira mobil pada depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang dimaksud salah. Ia mengungkapkan hal yang dimaksud sanggup menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas lalu Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard semata-mata boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidaklah boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidaklah menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa saja mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat serta semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini tidak cuma mobil atau kendaraan besar lainnya yang mana dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan ciri yang dimaksud yang dimaksud menghasilkan pengguna jalan lainnya bingung.






