Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Ribu Miliar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah pernah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang tersebut ditindak terdiri dari hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil kemudian hasil tekstil, narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP) lalu elektronik dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun yang mana bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan ekosistem perdagangan yang digunakan sehat serta berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun serta peluang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Forum Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor dalam Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri serta BNN, telah dilakukan melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah agregat penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang mana berbagai ditegah berbentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah agregat barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah agregat penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan penduduk Indonesia dari penyalahgunaan narkotika lalu menghemat peluang triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah pernah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan juga lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dimaksud dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga peluang kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






