Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal serta melaporkan capaian penindakan kepabeanan kemudian cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring kemudian daring.
Kepala Area Fasilitas Kepabeanan serta Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang digunakan dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya dengan seluruh Satker di tempat bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang digunakan dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan kemungkinan kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh kemudian 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di tempat dua lokasi. Secara simbolis pada lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dalam PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang dimaksud signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah lama melakukan sebanyak 698 penindakan. Skor barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan peluang kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang digunakan pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, terdiri dari 21.874.408 batang rokok ilegal serta 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal terdiri dari 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat juga suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika dalam bentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, serta 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersatu seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua lalu KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di tempat wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, lalu 61 koli onderdil motor bekas, juga penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri lalu BNN juga menangkap banyak kasus, yaitu 180 kg methamphetamine dalam Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine dalam Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di area Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine pada Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine dalam Perairan Idi Rayeuk, juga 105 kg ganja di tempat Bireuen.
Tak semata-mata itu, Penindakan juga dijalankan terhadap penumpang pada Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang dimaksud menyebabkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sebanding dengan Polri, kemudian Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berjanji menyokong kegiatan pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan kemudian cukai juga melindungi penduduk dari barang-barang ilegal,” kata dia.






