Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, publik harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas sudah pernah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan juga kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan serta penyidikan diamanahkan terhadap Polri serta PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik pada KUHAP, UU Tipikor juga lex spesialis tak ada satu pasal pun yang digunakan menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan untuk jaksa untuk menjadi penyidik aktivitas pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang digunakan dikenal di KUHAP yaitu Polri juga PPNS harus mengikuti dan juga lulus diklat di area bidang penyidikan yang digunakan diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang dimaksud diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, di SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, untuk siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






