Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang mana akan melarang anak-anak di dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, kemudian menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama pada dunia ini.
Partai-partai besar menggalang RUU yang tersebut akan menimbulkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, kemudian Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik pada mengurangi anak-anak muda miliki akun media sosial.
Meskipun didukung sejumlah pihak, beberapa LSM dan juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko serius yang mana ditimbulkan oleh sistem media sosial, tetapi bukan membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tercatat diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang tersebut melarang anak di dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Mulai Pekan lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang tersebut disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan terhadap komite dalam DPR itu bahwa sistem milik miliarder Elon Musk itu mempunyai “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil lalu Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil dan juga menjadikannya undang-undang pada bentuk yang mana diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang tersebut miliki Facebook serta Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang digunakan dikatakan oleh para orang tua di dalam Australia terhadap kami, tentang cara yang digunakan mudah dan juga efektif bagi mereka untuk mengatur kontrol lalu menjalankan pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman lalu denda mulai diberlakukan.






