Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang tersebut baru cuma menambah masa berlaku pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang tersebut tambahan berpihak terhadap warga menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan kemudian insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya miliki tarif PPN lebih besar rendah, tapi mereka tidaklah mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita berjauhan lebih tinggi besar, teristimewa untuk melindungi publik berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di dalam Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menurut Febrio, substansi makanan pokok pada Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung eksekutif (DTP) untuk sebagian barang tertentu, seperti tepung terigu dan juga minyak goreng, yang digunakan hanya sekali dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk mengupayakan konsumsi domestik juga menggalakkan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, lalu real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terjadi terbukti efektif pada menyokong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi masih memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keperluan pokok seperti beras, daging, telur, serta susu akan masih bebas PPN, sementara sektor perumahan kemudian kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.






