Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?

Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang mana perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang dipungut berhadapan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum di STNK kendaraan; jikalau kendaraan yang disebutkan pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jikalau belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak area yang harus tercantum di STNK akibat berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak tempat yang mana dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 hitungan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang mana dikenakan berhadapan dengan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa jadi terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke di badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru serta hanya saja dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, meskipun BBNKB semata-mata dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap saja harus membayar PKB setiap tahun untuk melanjutkan masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi lantaran dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan juga lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek lalu jenis yang sama, namun satu unit baru kemudian satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih besar tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru lalu bekas diatur di Pasal 12 ayat 1 lalu 2 Undang-Undang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan juga seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru juga mobil bekas apabila diibaratkan nilai masing-masing sebesar bRp400 jt yang digunakan dibeli di dalam Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak dan juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang digunakan berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK juga BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang tersebut harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari nilai mobil).
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan masalah inisiatif BBNKB gratis dalam Jakarta






