IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang tersebut berada pada bilangan bulat rendah.
Yusril menyinggung tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada 20 tahun tidaklah ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah lalu DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang tersebut akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita tidaklah melakukan pembaharuan apa pun serta tadi jadi komitmen kita dengan bahwa bukanlah hanya saja kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah disahkannya UU KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi dalam Indonesia akibat sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi bisa jadi segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, publik berharap di area pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang mana pada waktu ini berada di area hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang dimaksud jadi tekanan, pertama adalah kesulitan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang dimaksud keempat judol kemudian ini dijalankan oleh semua aparat perkembangan hukum,” ucapnya.






