11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang dimaksud akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi pada Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang digunakan siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya sekali badan usaha yang digunakan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur mengenai definisi anak usaha yang dimaksud sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN juga turunannya yang dimaksud didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan bisnis BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kemudian Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara serta Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan perniagaan lainnya.
Keempat, pengaturan masalah business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut perihal pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur mengenai pengelolaan aset BUMN yang tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang tersebut diatur di RUU BUMN yang digunakan baru.
Keenam, aturan persoalan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari rakyat setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.






