Ekonomi

Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia Area Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mana sudah pernah menetapkan perkembangan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang dimaksud berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga dapat menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan penduduk luas.

Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang tersebut efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan sektor ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada pada Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang tersebut lebih tinggi luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” kata beliau pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman juga tembakau, bidang tekstil kemudian pakaian jadi, bidang lapisan kulit juga barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, lapangan usaha mainan anak, dan juga sektor furnitur.

“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat di area dunia yang mana mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang lebih besar luas,” tegasnya.

Namun demikian, dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok sektor yang tersebut sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk perihal pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Related Articles

Back to top button