Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di dalam Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang digunakan beredar pada media sosial.
“Pemerintah tak henti juga lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita lalu Komunikasi Politik Hukum dan juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan total pengikut yang mana banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan juga @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi lalu terbukti turut mengiklankan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website kemudian IP; 14.915 konten/akun pada sistem Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui wadah X; 136 konten pada Telegram; juga 61 dalam Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah dilakukan memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, juga menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang dimaksud harus diketahui oleh masyarakat.






