Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar kemudian Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dimaksud akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tiada lebih lanjut dari sekadar belaka untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang tersebut disampaikannya jelas bukan berdasar kemudian menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang digunakan tiada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat di Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya langkah pidana.
“Terminologi OTT yang dimaksud digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 hitungan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK rutin kali mengungkap tindakan hukum yang tersebut melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan pada mengungkap perbuatan pidana korupsi yang tersebut melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.






