Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk memverifikasi pendanaan benar-benar sampai pada tingkat tapak serta dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pengiriman fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat menggalang pendanaan aksi iklim di dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang mana menimbulkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersatu dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste dalam Paviliun Indonesia pada Forum Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pembaharuan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan perkembangan berkelanjutan dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan lalu ekosistem.
“Pemerintah area yang digunakan mempunyai tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia menjamin BPK berperan mengawasi lalu menjamin akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga memproduksi rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menciptakan standar yang tersebut jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim serta menyelaraskan target penurunan deforestasi dalam tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang mana dapat dilirik salah satunya adalah lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan kemudian pemakaian lahan lainnya, sektor sampah kemudian energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari pangsa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari pangsa karbon untuk sektor sampah serta energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian mengupayakan Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang tersebut dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah serta limbah. “Kami menerapkan circular economy di pengelolaan sampah serta limbah,” katanya.






