One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Barang Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang mana dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Layanan Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 secara langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi akibat menurutnya seluruh barang diperjualbelikan di dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku perniagaan di tempat Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan pada berada dalam para pelaku bisnis oleh sebab itu dianggap membebani. Hal inilah yang digunakan kemudian memunculkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menggelar keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui tambahan di tentang apa serta bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di tempat Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Rencana One on One Sindonews TV yang mana dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini telah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






