KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses penyidikan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun sudah pernah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di area tindakan hukum dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang tersebut mewakilinya di tempat Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tak terganggu bahwa yang mana bersangkutan mengundurkan diri. Itu serupa sekali bukan mengganggu,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelaksana negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tidak ada dapat dianggap tidak ada belaka lantaran Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan dijalankan pada ketika yang mana bersangkutan menjabat sebagai pelopor negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, dikarenakan telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel di tempat Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan dengan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi lalu Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






