Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus disertai dengan aturan yang tersebut berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan serta Biaya Haji diperlukan untuk meningkatkan kekuatan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang digunakan diberlakukan setelahnya pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun sekarang perubahannya menjadi kegiatan bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelahnya mengundurkan diri dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan juga Umrah juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi di rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain pada aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Kepercayaan eksekutif Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini memperkuat establishment Kampung Haji yang digunakan digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini menguatkan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji serta terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab keinginan hukum juga menyamakan Paradigma Haji di area Arab dan juga Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kemudian menjamin transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami pada Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang digunakan ada ketika ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan pada lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana juga infrastruktur untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas pada Prolegnas, agar pelayanan haji yang tersebut tambahan berkualitas segera mampu terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun sejumlah menuai kritik dari warga terhadap pemerintahan yang berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya berbagai perbaikan yang tersebut direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya teristimewa perihal transparansi anggaran serta kuota haji.






