Australia Siapkan RUU Larangan Anak di tempat Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemakaian media sosial oleh individu pada bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini serta diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak serta ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang mana melarang pengaplikasian media sosial dalam kalangan anak pada bawah umur di tempat dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak juga ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X serta YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial oleh anak dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi dia yang digunakan mempunyai izin orang tua.






