Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Sektor Bisnis kemudian Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang digunakan lebih banyak bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT juga mengurangi lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari masih menjaga stabilitas penerimaan negara kemudian sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang dimaksud berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang mana direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara serta keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di tempat berhadapan dengan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal sebab konsumen beralih ke item yang dimaksud lebih banyak hemat juga tiada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, diambil Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang mana bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli penduduk justru menggalakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Informasi simulasi yang digunakan dilaksanakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan nilai tukar menciptakan permintaan beralih ke barang ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di tempat sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang digunakan bukan mampu bersaing di dalam sedang tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih besar lanjut tak efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, dan juga sektor rokok masih bisa jadi bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang dimaksud berlebihan menciptakan kondisi yang digunakan tidaklah stabil bagi lapangan usaha juga menurunkan daya saing hasil legal dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi dan juga memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






