Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang mana harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada aktivitas pidana korupsi. Unsur pertama di tempat antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama pada perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang digunakan harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus sanggup membuktikan bahwa perbuatan itu dijalankan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara segera maupun tiada langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun tak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang mana dimaksud tidaklah terlihat jelas. Dia menilai insiden itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang dimaksud tidaklah mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran tidak BUMN yang mana mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang digunakan dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang tersebut diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidaklah boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.






