Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini adalah Tindakan dan juga Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas serta fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan dan juga ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang dimaksud juga diundangkan pada tanggal yang serupa pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal di perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang mana dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang tersebut selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang digunakan melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, kemudian Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada dalam bawah dan juga bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan lalu penetapan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan juga pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. penyelenggaraan pengawasan, pemantauan, kemudian evaluasi di area bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, lalu pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi di dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang dimaksud menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan menghadapi pelaksanaan tugas pada lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang mana bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang digunakan dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di dalam bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengantisipasi payung hukum untuk dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, akibat belum ada payung hukumnya,” kata beliau ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






