Ibukota Indonesia –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun di masa depan.
Bagi kontestan inisiatif DPLK, penting untuk mengetahui kapan serta bagaimana dana yang dimaksud bisa saja dicairkan. DPLK merupakan inisiatif tabungan jangka panjang yang digunakan akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan di dalam usia tua.
Namun, tiada semua kontestan dapat mencairkan dana dia kapan cuma dengan sekaligus, dikarenakan ada beberapa persyaratan serta ketentuan yang mana harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar partisipan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu lalu kondisi tertentu untuk mampu mencairkan dana DPLK yang digunakan telah dilakukan dikumpulkan.
1. Pencairan pada waktu mencapai usia pensiun
Salah satu kriteria utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang mana umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, partisipan bisa jadi mulai mencairkan dana yang sudah pernah dikumpulkan selama berubah jadi partisipan DPLK. Namun, besaran dana yang digunakan bisa saja dicairkan juga tergantung dari jumlah yang dimaksud sudah terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan pada waktu pensiun, ada beberapa status dimana partisipan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti kontestan mengalami kecelakaan atau cacat yang tersebut membuatnya tidak ada mampu bekerja kembali. Dalam persoalan hukum ini, kontestan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, kontestan yang dimaksud mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mampu mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat pernyataan berhenti kerja.
3. Pencairan pada tindakan hukum kematian
Jika partisipan DPLK meninggal bumi sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang sudah terkumpul yang tersebut dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus mengemukakan dokumen seperti akta kematian dan juga bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, partisipan atau ahli waris wajib mengajukan permohonan pencairan terhadap lembaga DPLK yang mengurus inisiatif tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, dan juga bukti lain sesuai prasyarat yang digunakan berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui tabungan partisipan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK mempunyai ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang disebutkan dapat segera dicairkan atau secara berkala.
Namun, jikalau dana DPLK lebih banyak dari Rp500 juta, pencairan dana diawal sanggup diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya