KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas serta Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang dimaksud baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas juga tanggung jawab.
“Saya bangga sudah disumpah dengan profesi advokat yang mana mulia serta terhormat ini (officium nobile), lantaran menjalankan profesi selaku penegak hukum di area pengadilan sejajar dengan jaksa kemudian hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).
Menurut dia, pribadi advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil lalu jangan sampai menimbulkan warga tidak ada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di area DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang dimaksud harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dijalankan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di tempat bawah pemeliharaan hukum, undang-undang kemudian tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidaklah mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang tersebut dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap dituduh atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






