Tarik Penanaman Modal Energi, otoritas Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi kemudian Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di area menghadapi USD50 juta, kalau di area melawan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang mana company itu yang digunakan akan dapat Board of Director, kemudian Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding dalam Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai penanaman modal di tempat bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang ditawarkan untuk pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang digunakan menjadi pembeda, masa tinggal visa ini cuma 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor usaha tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia sanggup pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang disebutkan bisa saja secara langsung menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya saja komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar lalu talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia di jangka waktu yang dimaksud lebih lanjut lama tanpa perlu menambah masa berlaku izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan penanaman modal di tempat sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia bisa jadi tinggal juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






