Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah berbagai melakukan pembenahan kemudian perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang mana ditangani jarak jauh lebih banyak tinggi jika dibandingkan dengan KPK dengan 36 tindakan hukum serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan rakyat tertinggi. “Jauh lebih lanjut tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak cuma itu, apabila ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang dimaksud dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan akibat anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga tiada perlu lagi khawatir. “Kalau warga ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa bisa saja secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah lama salah di tempat mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada persoalan hukum I Nyoman Sukena yang dimaksud kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dimaksud dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu lantaran ada unsur-unsur yang dimaksud tak terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tiada layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut sudah ada diadakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibandingkan dengan sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.






