Ibukota Indonesia –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang digunakan digunakan oleh masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun dalam masa depan.
Bagi partisipan inisiatif DPLK, penting untuk mengetahui kapan serta bagaimana dana yang disebutkan bisa jadi dicairkan. DPLK merupakan acara tabungan jangka panjang yang digunakan akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan dalam usia tua.
Namun, tidak ada semua partisipan dapat mencairkan dana dia kapan belaka dengan sekaligus, dikarenakan ada beberapa kondisi kemudian ketentuan yang mana harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar kontestan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu dan juga kondisi tertentu untuk dapat mencairkan dana DPLK yang tersebut telah dilakukan dikumpulkan.
1. Pencairan ketika mencapai usia pensiun
Salah satu kondisi utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang mana umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, kontestan dapat mulai mencairkan dana yang mana telah lama dikumpulkan selama berubah menjadi kontestan DPLK. Namun, besaran dana yang dapat dicairkan juga tergantung dari tersisa yang tersebut telah dilakukan terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan ketika pensiun, ada beberapa keadaan dimana kontestan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti kontestan mengalami kecelakaan atau cacat yang tersebut membuatnya bukan sanggup bekerja kembali. Dalam perkara ini, kontestan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, kontestan yang digunakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sanggup mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat keterangan berhenti kerja.
3. Pencairan di perkara kematian
Jika partisipan DPLK meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang sudah pernah terkumpul yang tersebut dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus menyerukan dokumen seperti akta kematian dan juga bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, kontestan atau ahli waris harus mengajukan permohonan pencairan terhadap lembaga DPLK yang menjalankan kegiatan tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, juga bukti lain sesuai kriteria yang digunakan berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui tabungan partisipan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK memiliki ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang dimaksud dapat secara langsung dicairkan atau secara berkala.
Namun, jikalau dana DPLK lebih lanjut dari Rp500 juta, pencairan dana diawal bisa jadi diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya