Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang tersebut memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh apabila terjadi serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti pada sektor listrik kemudian kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan berlangsung ketika pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berjuang melawan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan serta bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan pada komunikasi antara negara-negara asing yang digunakan menyeberangi Jepang, juga yang digunakan digunakan antara Jepun lalu luar negeri.
Informasi yang dimaksud tidaklah mencakup komunikasi domestik kemudian pemerintah bukan diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, lalu direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang tersebut setara dengan Amerika Serikat lalu negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk perolehan dan juga analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas meyakinkan bahwa pengawasan pemerintah direalisasikan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi menghadapi peluang tindakan pemerintah yang melampaui batas dan juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang serta menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






