Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

DKI Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah dilakukan memberlakukan diskon lalu pemutihan bagi warga yang digunakan memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan juga kesempatan untuk rakyat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, penduduk hanya sekali wajib membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap warga dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang digunakan memberlakukan diskon juga pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan acara penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 serta sebelumnya. Publik Jabar hanya saja perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, penduduk terus melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berbentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen bermetamorfosis menjadi 1 persen per bulan, juga gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga melakukan konfirmasi tak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi rakyat yang dimaksud memiliki kendaraan lebih tinggi dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemimpin wilayah Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli tempat (PAD) juga menghurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah agregat tahun. Pembebasan ini miliki kriteria dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal lalu kriteria inisiatif pemutihan pajak kendaraan ke Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor kemudian denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, rakyat cuma diperlukan melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi salah satunya kendaraan sosial keagamaan
- tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
- tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas dalam berhadapan dengan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, juga bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre pada Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025






