Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini khususnya sebab pengawas sekolah mempunyai peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih besar berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui kegiatan seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi akibat guru yang dimaksud ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan kemungkinan besar tiada mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya mempunyai sikap independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas di lembaga pendidikan mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial lalu Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang digunakan miliki otoritas supervisi menjadi guru di tempat kelas dapat memunculkan perasaan turun di jenjang karier. Hal ini bisa saja berdampak pada motivasi kerja dan juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dimaksud berbeda, teristimewa apabila dia sebelumnya bekerja di struktur yang mana lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala sebab sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja oleh sebab itu inovasi status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merekan tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih lanjut difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






