Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berada dalam berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Informasi Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di dalam era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di area Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang diadakan dengan Kementerian PAN-RB lalu Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan mengajukan proposal ke Sekretariat Negara dan juga pada waktu ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan otoritas (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi pada sektor Teknologi Pengetahuan lalu Perekonomian Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tersebut lebih besar atraktif untuk menarik investor, akibat kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang dimaksud semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang digunakan komprehensif juga menggalakkan peningkatan penanaman modal di tempat sektor digital Indonesia.






