Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual penanam modal menyebabkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih lanjut dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah pernah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih besar dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih tinggi dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tinggi tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% pada satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir pembukaan perdagangan atau bahkan tambahan dari satu sesi, tergantung pada langkah yang mana diambil pasca berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di tempat BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global serta pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tempat sedang kepanikan bursa terkait penyebaran virus corona.






