Otomotif

Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang tersebut dinanti-nantikan oleh jutaan warga Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.

Imbauan ini sejalan dengan larangan yang mana telah dilakukan dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mana menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tiada untuk permintaan pribadi.

“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk bukan menggunakan sarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berazam untuk tidak ada menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas lalu rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wakil Menteri, dalam mana ia selalu berhati-hati pada menggunakan prasarana negara.

“Selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wamen, saya selalu berhati-hati di menggunakan prasarana negara. Seperti tiada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.

Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang dimaksud menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut berkembang dari barang haram hanya saja bisa jadi dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidaklah akan diterima selama 40 hari.

“Jika setiap hari kita memakan yang tersebut haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang tersebut saleh jikalau makanan yang tersebut dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang dimaksud mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.

Related Articles

Back to top button