Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR juga Pesangon

JAKARTA – Para pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dipastikan akan datang mendapat pesangon kemudian tunjangan hari raya ( THR ) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah ada mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pasukan kurator yang tersebut ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berikrar untuk mencairkan pesangon kemudian THR para pekerja Sritex. Keseriusan itu disampaikan kurator pada rapat koordinasi bersatu Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
“Dalam rapat koordinasi yang tersebut dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berjanji untuk membayarkan THR juga pesangon,” ujar Yassierli pada waktu konferensi pers di dalam gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (5/3/2025).
Soal waktu pencairan THR juga pesangon, Yassierli belum dapat merinci lebih besar jauh, akibatnya pada waktu ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian kurator masih berjalan.
Di sisi lain, Kemnaker juga menggerakkan pencairan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Salah satu poin yang dimaksud ditegaskan pada beleid yang disebutkan adalah pekerja yang dimaksud terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. “Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang dimaksud sudah ada ada di area depan mata kita adalah JHT juga JKP,” paparnya.
“Kita akan fokus ketika ini mengawal untuk pencairan JHT juga JKP. Dan kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang tersebut baru PHK. Dan Alhamdulillah kita telah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker.





