Menteri LH Sebut Sampah di dalam Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah di dalam Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan dikarenakan berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah pada Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang tersebut meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang digunakan ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan serta hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidaklah ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang digunakan menghasilkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal di dalam lahan kosong dengan prospek pencemaran tanah kemudian air tanah; kemudian 11,15% sampah dibuang dengan segera ke badan air yang digunakan meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun dalam TPA dengan sistem open dumping yang tersebut tiada dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana kemudian Sarana Persampahan pada Penanganan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan akibat berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang bukan dikelola dengan baik memunculkan peluang pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Awal Minggu (3/3/2024).
Tidak cuma itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, kemudian pencemaran udara merupakan partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang dimaksud dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang mana lebih banyak berkelanjutan dengan pendekatan sektor ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan juga Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






