PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan setidaknya ada 8.400 pekerja yang dimaksud diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan lalu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di tempat Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di tempat Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan juga putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh kemudian KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh kemudian KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tidaklah didahului oleh mekanisme Bipartit lalu tidaklah menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Wilayah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja juga pengusaha. Perundingan ini dijalankan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di tindakan MK.
Sayangnya tahapan yang disebutkan dinilai Said Iqbal tidak ada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di langkah MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex kemudian pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang dimaksud kita lihat, segera karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






