Resmi, eksekutif Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Infrastruktur juga Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menghurangi kemungkinan lonjakan pergerakan publik di area hari tertentu pada waktu musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, warga yang digunakan bepergian mendekati Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga cuti bersama.
“Kami juga telah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu kerap dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” kata beliau pada konferensi pers di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini sanggup menghasilkan para ASN yang digunakan hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih banyak awal. Dengan begitu, jumlah perjalanan tak terkonsentrasi pada hari tertentu, yang digunakan biasanya satu atau dua hari mendekati Lebaran.
“Ini harapannya adalah kita sanggup memulai distribusi mobilitas mendekati mudik lebaran tambahan dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah ada sanggup diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang dimaksud perlu diperhatikan, seperti tidak ada sedang menjalani atau di proses hukuman disiplin juga tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dimaksud dapat dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dijalankan dalam luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang minimum, lalu bersifat mandiri atau tiada memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari serta jam kerja di satu minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidaklah termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan FWA, dan juga di penyelenggaraan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.






