OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada memberikan jaminan terhadap simpanan klien di area bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dijalankan di tempat Menara Kadin, Ibukota pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang tersebut menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, di dalam mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang tersebut sudah ada dipenuhi oleh pihak yang mana memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang mana memang benar biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun di area dunia. Jadi tidak ada ada yang digunakan baru di hal itu, ini yang mana setelahnya dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo penduduk terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, sisa Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






