Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol di tempat Indonesia

Ibukota (ANTARA) – Pemanfaatan kendaraan beroda dua motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang mana dilarang oleh pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang digunakan jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di dalam balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan pemerintahan No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang dimaksud menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang dimaksud secara fisik terpisah dari jalan tol yang digunakan diperuntukan bagi ranmor roda 4 kemudian lebih.
Kemudian di tempat di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi juga miliki bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU di area rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di di Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut sejenis juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang tersebut sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan juga denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mana mengemudikan kendaraan bermotor di area jalan yang digunakan melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling berbagai Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Negara Malaysia dan juga Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang mana miliki kemampuan tambahan dari 50cc, Indonesia mirip sekali memilih untuk tak mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang disebutkan dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden lalu pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau serta biru di tempat jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah lalu kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah keseluruhan pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang mana terjadi adalah merugikan kemudian memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri kemudian pengendara mobil roda empat atau lebih tinggi lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang dimaksud tidak ada menawarkan kelebihan bebas hambatan. Peluang pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat juga menyebabkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang lebih lanjut besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk membantu kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas di dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dikarenakan ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi lalu perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang tersebut panjang
Sebagian besar jalan tol di dalam Indonesia mempunyai rute yang panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang tersebut tak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, sepeda gowes motor yang mana dirancang untuk mobilitas di kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang digunakan panjang.
Baca juga: Daftar negara yang mana mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga ketika ini, infrastruktur jalan tol pada Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, kemudian elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman lalu efisien, diperlukan perencanaan ulang yang tersebut detail untuk memverifikasi keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan di area atas, pelarangan kendaraan beroda dua motor melintasi jalan tol pada Indonesia miliki landasan hukum yang mana kuat juga alasan yang mana logis dari segi keamanan, infrastruktur, lalu efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dimaksud dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di tempat jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Malaya kemudian Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap saja membatasi akses ini demi menghurangi peluang risiko kecelakaan lalu menegaskan fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang dimaksud lebih besar aman serta tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






